Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah memberikan pengakuan pengalaman belajar di masa lampau untuk dapat mengurangi beban studi jika melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi di Indonesia.
Jenis RPL yang dilaksanakan oleh UNUJA adalah RPL tipe A. RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial, yaitu pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang merupakan bagian dari kurikulum program studi.
PRINSIP REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU UNIVERSITAS NURUL JADID (RPL UNUJA):
Legalitas, UNUJA memiliki legalitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Aksesibilitas, yaitu menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki kesempatan belajar secara adil dan inklusif serta dapat mengikuti segala bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Kesetaraan pengakuan (equivalence), yaitu capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja memberikan bobot yang sama/setara di dalam pengakuan CP.
Transparan, yaitu penyediaan informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik secara lengkap, jelas, akurat, dan terbuka.
Penjaminan mutu, yaitu menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.
Daftar Program Studi Yang Melaksanakan Rekognisi Pembelajaran Lampau:
Ekonomi Syari'ah
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Komunikasi dan Penyiaran Islam
Manajemen Pendidikan Islam
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Bahasa Arab
Pendidikan Guru Madrasah Ibtida'iyah
Ilmu Keperawatan
Profesi NERS
Teknik Informatika