Lembaga Pengembangan dan Inovasi Pembelajaran (LPIP) berkedudukan sebagai unsur pendukung dalam bentuk lembaga dalam melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan pengembangan mutu dan inovasi bidang pendidikan/pembelajaran UNUJA dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I;
Tugas-Tugas Lembaga Pengembangan dan Inovasi Pembelajaran Universitas Nurul Jadid (LPIP UNUJA) :
Penyusunan rencana kegiatan dan strategi pengembangan sistem pendidikan dan pembelajaran;
Penyusunan peraturan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan/pembelajaran;
Penyusunan pedoman pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan melalui kegiatan pendidikan;
Pelaksanaan program MBKM dan urusan program bentuk-bentuk pembelajaran di perguruan tinggi lain dan di institusi luar perguruan tinggi;
Pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Pelaksanaan pengembangan mutu dan inovasi bidang pendidikan/pembelajaran.